muhammad firman nur
44110702
3DC02
Desain
Industri
APAKAH
DESAIN INDUSTRI ITU ?
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungannya, berbentuk tiga dimensi atau
dua dimensi dan memberikan nilai estetika, serta dapat diwujudkan dalam pola
tiga dimensi atau dua dimensi, dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang atau komoditi industri atau kerajinan tangan.
Desain
industri diaplikasikan pada berbagai bentuk produk industri dan kerajinan: dari
instrumen teknikal dan medikal sampai jam tangan, perhiasan dan barang mewah
lainnya; dari perlengkapan rumah tangga dan peralatan elektrikal sampai
kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil sampai barang -barang
hobi/kesenangan.
Untuk
dapat dilindungi dengan UU, suatu desain industri harus baru dan dapat dilihat
oleh mata. Hal ini berarti desain industri cenderung merupakan nilai estetis
menyeluruh, sehingga setiap karakteristik teknikal yang menerapkan desain tidak
ikut terlindungi.
MENGAPA
DESAIN INDUSTRI DILINDUNGI ?
Desain
industri adalah sesuatu yang menjadikan suatu produk menjadi tampak lebih bagus
dan menarik; lebih jauh lagi, dapat meningkatkan nilai komersial suatu produk
untuk diterima pasar.
Bila
suatu desain industri dilindungi, pemiliknya- seseorang atau entitas yang sudah
mendaftarkan desain tersebut -diberikan suatu hak eksklusif untuk menerapkan
desain industrinya, melarang pihak lain membuat, memakai, menjual, atau
mengimpor desain tersebut tanpa persetujuannya.
Hal ini
dapat membantu pencipta untuk mendapatkan keuntungan optimal, sesuai dengan
investasinya. Sistem perlindungan yang efektif juga menguntungkan konsumen dan
masyarakat, yaitu dapat meningkatkan persaingan yang adil dan praktek
perdagangan yang jujur, meningkatkan kreativitas, yang pada akhirnya dapat
memperbanyak jumlah produk yang menarik secara estetis.
Melindungi
desain industri akan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena
kreativitas di sektor industri dan manufaktur, juga sektor seni tradisional dan
kerajinan tangan ikut terdorong dengan sistem perlindungan ini. Sektor-sektor
tersebut turut berkontribusi dalam pengembangan kegiatan komersial dan ekspor
produk nasional.
Desain
industri relatif lebih mudah dan murah untuk dikembangkan dan dilindungi. Desain
industri lebih mudah diakses oleh Usaha Kecil dan Menengah, seniman dan
pengrajin, baik di negara industri maupun di negara berkembang.
Hak
desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara: pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang -undangan.
BAGAIMANA
CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI?
Pertama-tama,
permohonan untuk perlindungan desain industri harus diterima oleh Kantor
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan harus mencantumkan
contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian desain industri yang akan
didaftarkan. Desain industri tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan
yang berlaku, ketertiban umum dan kesusilaan.
BAGAIMANA
DESAIN INDUSTRI DAPAT DILINDUNGI ?
Hampir
di setiap negara, suatu desain industri harus didaftarkan agar dapat dilindungi
oleh UU Desain Industri. Peraturan umum agar dapat didaftarkan adalah: desain
harus baru dan asli. Biasanya, kata baru diartikan sebagai tidak ada desain
yang identik atau mirip yang pernah ada sebelumnya.
Begitu
desain sudah didaftarkan, sertifikat pendaftaran akan dikeluarkan oleh Kantor
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan jangka waktu perlindungan
10 tahun.
Suatu
desain industri dapat juga dilindungi sebagai suatu pengerjaan seni yang
dilindungi oleh UU Hak Cipta. Di Indonesia dan beberapa negara, perlindungan
desain industri dan hak cipta dapat muncul bersamaan. Di negara-negara lain,
ada yang menerapkan secara mutually exclusive: bila pemilik desain sudah
memilih satu jenis perlindungan, maka dia tidak dapat lagi menggunakan
perlindungan yang lain.
Selain
itu, permohonan desain industri juga harus mencantumkan surat pernyataan bahwa
desain yang akan didaftarkan adalah miliknya, juga surat kuasa apabila
permohonan perlindungan desain industri diajukan melalui kuasa, serta membayar
seluruh biaya.
Permohonan
desain industri dapat juga dilakukan dengan hak prioritas, yaitu hak pemohon
yang berasal dari negara-negara anggota Konvensi Paris atau tersebut.
Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia untuk mengajukan
permohonan ke negara-negara yang tergabung dalam kedua persetujuan
Permohonan
di negara yang dituju memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang
diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan
Konvensi Paris. Permohonan dengan hak prioritas ini harus diajukan dalam waktu
selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohoman di negara asal.
Waralaba (Franchising)
Waralaba berarti hak untuk menjalankan
usaha/bisnis didaerah yang telah ditentukan. Secara historis, waralaba
didefinisikan sebagai penjualan khusus suatu prosuk disuatu daerah tertentu
dimana produsen memberikan latihan kepada perwakilan penjualan dan menyediakan
produk informasi dan iklan, sementara ia mengontrol perwakilan yang menjual
produk didaerah yang telah ditentukan.
Terdapat 4 unsur hak kebendaan yang terdapat
dalam hak kebendaan yang terdapat dalam hukum waralaba;
- Hak untuk berusaha dalam bisnis tententu
- Adanga hak berupa penggunaan tanda pengenal
usaha sekaligus menjadi ciri pengenal, berupa merek dagang atau merek
jasa.
- Hak tersebut dapat dialihkan kepada pihak
lain dengan lisensi yang berupa penggunaan rencana pemasaran dan bantuan
manajeman dan lain-lain secara luas.
- Adanya hak bagi franchisor untuk mendapatkan
prestasi dalam perjanjian lisensi tersebut.
Jika kemudian adanya pengalihan terhadap hak
tersebut melalui perjanjian lisensi, maka selanjutnya untuk proses
pengalihannya tunduk pada asas-asas hukum perikatan. Usulan diatas dimaksudkan,
jika terdapat keinginan untuk menempatkan figure hukum waralaba ini kedalam
kerangka hukum perdata Indonesia. Pemilik franchise paling tidak berkuasa penuh
atas hak-hak:
- Hak untuk berusaha dalam bisnis tertentu
- Hak untuk menggunakan idenditas perusahaan
- Hak untuk menguasai/monopoli keahlian
(keterampilan) operasional, manajeman pemasaran, dan lain-lain.
- Hak untuk menentukan lokasi wilayah usaha
- Hak untuk menentukan jumlah perusahaan
Hak-hak tersebut merupakan hak kebendaaan yang
memiliki ciri-ciri hak multak (absolute) tidak dapat diganggu gugat. Dalam hak
tersebut terdapat pula rahasia dagang/jasa, rahasia dalam pengoahan barang/jasa
dll. dalam figure hukum waralaba ini tidak hanya terdapat hak cipta, hak paten,
hak merek, hak desain industri, tetapi lebih jauh terdapat pula hak immaterial
lainnya seperti hak atas keahlian dan keterampilam.
Di indonesia pengaturan tentang waralaba terdapat
pada peraturan pemerintah R.I. No.16 Tahun 1997 yang merumuskan tentang arti;
- Waralaba adalah perikatan dimana salah satu
pihak diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas
kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pihak lain
dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
- Pemberi waralaba (Franchisor) adalah badan
usaha atau perorangan yang member hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan
dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual
- Penerima waraba (franchisee) adalah badan
usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atas penemuan atau cirri khas
yang dimiliki pemberi waralaba.
Desain Tata Letak Sirkuit
- Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam
bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan
fungsi elektronik.
- Desain Tata Letak adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau
semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi
tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada
Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar