Kamis, 25 April 2013

TUGAS 3 HUKUM PERBURUHAN


muhammad firman nur
44110702
3DC02

Desain Industri
APAKAH DESAIN INDUSTRI ITU ?
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungannya, berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi dan memberikan nilai estetika, serta dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi, dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri atau kerajinan tangan.
Desain industri diaplikasikan pada berbagai bentuk produk industri dan kerajinan: dari instrumen teknikal dan medikal sampai jam tangan, perhiasan dan barang mewah lainnya; dari perlengkapan rumah tangga dan peralatan elektrikal sampai kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil sampai barang -barang hobi/kesenangan.
Untuk dapat dilindungi dengan UU, suatu desain industri harus baru dan dapat dilihat oleh mata. Hal ini berarti desain industri cenderung merupakan nilai estetis menyeluruh, sehingga setiap karakteristik teknikal yang menerapkan desain tidak ikut terlindungi.
MENGAPA DESAIN INDUSTRI DILINDUNGI ?
Desain industri adalah sesuatu yang menjadikan suatu produk menjadi tampak lebih bagus dan menarik; lebih jauh lagi, dapat meningkatkan nilai komersial suatu produk untuk diterima pasar.
Bila suatu desain industri dilindungi, pemiliknya- seseorang atau entitas yang sudah mendaftarkan desain tersebut -diberikan suatu hak eksklusif untuk menerapkan desain industrinya, melarang pihak lain membuat, memakai, menjual, atau mengimpor desain tersebut tanpa persetujuannya.
Hal ini dapat membantu pencipta untuk mendapatkan keuntungan optimal, sesuai dengan investasinya. Sistem perlindungan yang efektif juga menguntungkan konsumen dan masyarakat, yaitu dapat meningkatkan persaingan yang adil dan praktek perdagangan yang jujur, meningkatkan kreativitas, yang pada akhirnya dapat memperbanyak jumlah produk yang menarik secara estetis.
Melindungi desain industri akan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena kreativitas di sektor industri dan manufaktur, juga sektor seni tradisional dan kerajinan tangan ikut terdorong dengan sistem perlindungan ini. Sektor-sektor tersebut turut berkontribusi dalam pengembangan kegiatan komersial dan ekspor produk nasional.
Desain industri relatif lebih mudah dan murah untuk dikembangkan dan dilindungi. Desain industri lebih mudah diakses oleh Usaha Kecil dan Menengah, seniman dan pengrajin, baik di negara industri maupun di negara berkembang.
Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara: pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang -undangan.
BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI?
Pertama-tama, permohonan untuk perlindungan desain industri harus diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan harus mencantumkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian desain industri yang akan didaftarkan. Desain industri tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum dan kesusilaan.
BAGAIMANA DESAIN INDUSTRI DAPAT DILINDUNGI ?
Hampir di setiap negara, suatu desain industri harus didaftarkan agar dapat dilindungi oleh UU Desain Industri. Peraturan umum agar dapat didaftarkan adalah: desain harus baru dan asli. Biasanya, kata baru diartikan sebagai tidak ada desain yang identik atau mirip yang pernah ada sebelumnya.
Begitu desain sudah didaftarkan, sertifikat pendaftaran akan dikeluarkan oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan jangka waktu perlindungan 10 tahun.
Suatu desain industri dapat juga dilindungi sebagai suatu pengerjaan seni yang dilindungi oleh UU Hak Cipta. Di Indonesia dan beberapa negara, perlindungan desain industri dan hak cipta dapat muncul bersamaan. Di negara-negara lain, ada yang menerapkan secara mutually exclusive: bila pemilik desain sudah memilih satu jenis perlindungan, maka dia tidak dapat lagi menggunakan perlindungan yang lain.
Selain itu, permohonan desain industri juga harus mencantumkan surat pernyataan bahwa desain yang akan didaftarkan adalah miliknya, juga surat kuasa apabila permohonan perlindungan desain industri diajukan melalui kuasa, serta membayar seluruh biaya.
Permohonan desain industri dapat juga dilakukan dengan hak prioritas, yaitu hak pemohon yang berasal dari negara-negara anggota Konvensi Paris atau tersebut. Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia untuk mengajukan permohonan ke negara-negara yang tergabung dalam kedua persetujuan
Permohonan di negara yang dituju memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris. Permohonan dengan hak prioritas ini harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohoman di negara asal.

Waralaba (Franchising)
                Waralaba berarti hak untuk menjalankan usaha/bisnis didaerah yang telah ditentukan. Secara historis, waralaba didefinisikan sebagai penjualan khusus suatu prosuk disuatu daerah tertentu dimana produsen memberikan latihan kepada perwakilan penjualan dan menyediakan produk informasi dan iklan, sementara ia mengontrol perwakilan yang menjual produk didaerah yang telah ditentukan.
Terdapat 4 unsur hak kebendaan yang terdapat dalam hak kebendaan yang terdapat dalam hukum waralaba;
  1. Hak untuk berusaha dalam bisnis tententu
  2. Adanga hak berupa penggunaan tanda pengenal usaha sekaligus menjadi ciri pengenal, berupa merek dagang atau merek jasa.
  3. Hak tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain dengan lisensi yang berupa penggunaan rencana pemasaran dan bantuan manajeman dan lain-lain secara luas.
  4. Adanya hak bagi franchisor untuk mendapatkan prestasi dalam perjanjian lisensi tersebut.
Jika kemudian adanya pengalihan terhadap hak tersebut melalui perjanjian lisensi, maka selanjutnya untuk proses pengalihannya tunduk pada asas-asas hukum perikatan. Usulan diatas dimaksudkan, jika terdapat keinginan untuk menempatkan figure hukum waralaba ini kedalam kerangka hukum perdata Indonesia. Pemilik franchise paling tidak berkuasa penuh atas hak-hak:
  1. Hak untuk berusaha dalam bisnis tertentu
  2. Hak untuk menggunakan idenditas perusahaan
  3. Hak untuk menguasai/monopoli keahlian (keterampilan) operasional, manajeman pemasaran, dan lain-lain.
  4. Hak untuk menentukan lokasi wilayah usaha
  5. Hak untuk menentukan jumlah perusahaan
Hak-hak tersebut merupakan hak kebendaaan yang memiliki ciri-ciri hak multak (absolute) tidak dapat diganggu gugat. Dalam hak tersebut terdapat pula rahasia dagang/jasa, rahasia dalam pengoahan barang/jasa dll. dalam figure hukum waralaba ini tidak hanya terdapat hak cipta, hak paten, hak merek, hak desain industri, tetapi lebih jauh terdapat pula hak immaterial lainnya seperti hak atas keahlian dan keterampilam.
Di indonesia pengaturan tentang waralaba terdapat pada peraturan pemerintah R.I. No.16 Tahun 1997 yang merumuskan tentang arti;
  1. Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan  hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
  2. Pemberi waralaba (Franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang member hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual
  3. Penerima waraba (franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atas penemuan atau cirri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Desain Tata Letak Sirkuit   
  1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
  2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian  atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
  3. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut



Tidak ada komentar:

Posting Komentar